Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan

AQIQAH


MAKNA AQIQAH
1.      Menurut Al Khothabi :
Kambing yang disembelih untuk kepentingan anak yang baru lahir disebut aqiqah.
2.      Menurut Zamakhsyari dan Ubaid Ashmu’i :
Menurut beliau rambut yang tumbuh pada kepala bayi sejak lahir dinamakan aqiqah.
3.      Dijelaskan lagi oleh Ibnu Faris :
Bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Dari paparan tersebut diatas bahwa pengertian dari makna aqiqah secara Syar’i adalah :
Menyembelih kambing untuk anak yang baru lahir pada hari ke 7 atau kelipatan dari kelahirannya, yang diikuti oleh mencukur rambut keumudian memberikan nama. “

HEWAN UNTUK AQIQAH
            Hewan yang digunakan untuk melaksanakan aqiqah atas Hasan dan Husain oleh Rasulullah SAW adalah kambing dari jenis kibasy (DIBAS) lazim biasa disebut dengan domba putih atau sejenis Gibas (Biri-Biri) bisa juga kambing biasa.
KETENTUAN HEWAN AQIQAH :
1. Telah cukup umur, kurang lebih mulai uur 6 bulan (Dibas), 6-12 bulan untuk jenis kambing jawa atau kambing kacang. Atau biasanya ditandai dengan telah pupak atau tanggalnya gigi depan. Menurut ukuran secara biologis binatang yang siap dipotong atau syarat aqiqah adalah yang telah (dewasa kelamin), maksutnya bahwa organ dan system reproduksi hewan tersebut telah sempurna dan siap untuk disembelih.
2. Jenis kelamin hewan aqiqah boleh jantan atau betina (tidak boleh sedang mengandung atau menyusui)
3.Sehat, bukan kambing yang sakitnya tampak jelas, kudisan, maupun penyakit dalam yang berbahaya.
4. Tidak boleh kurus kering, tidak cacat mutlak ; dalam arti hewan tidak boleh pincang, bagian tubuh utuh, telinga tidak boleh tuli, hilang daun telinganya baik semua atau sebagian, ekor atau tanduknya utuh tidak boleh putus lebih dari speriganya, mata tidak boleh buta total maupun sebelah, tidak ompong semua giginya dan tentunya kambing tidak boleh gila atau stress saat disembelih.

JUMLAH HEWAN AQIQAH
            Anak Laki-Laki menyembelih paling afdhol 2 ekor sedangkan Anak Perempuan 1 ekor.,  namun ada yang memperbolehkan untuk anak Laki-Laki 1 ekor terutama jika memiliki anak kembar atau sedang dalam kesulitan atau kesempitan.
Perlu diketahui pelaksanaan aqiqah tidak diperbolehkan patungan (kooperatif). Misalnya tujuh orang bergabung untuk melaksanakan aqiqah, sebab pelaksanaan aqiqah adalah ditunjukan untuk menebus gadai anak yang baru dilahirkan. Maka satu anak atau orang satu aqiqah (Perempuan 1 ekor Laki-Laki 2 ekor kambing).

WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Ibadah aqiqah dianjurkan pelaksanaannya pada hari ke 7 dari kelahirannya, tetapi apabila belum bisa (dalam kesempitan) boleh dilaksanakan pada hari kelipatannya pada hari ke 14, 21, atau kapan saja saat telah mampu untuk melaksanakan aqiqah.

TATA CARA PELAKSANAAN AQIQAH
            Pelaksanaan Ibadah agar senantiasa mendapatkan Ridho da diterima oleh Allah SWT, Harus sesuai dengan Syar’i (hukum islam atau sebagaimana dirisalahkan oleh Rasulullah SAW) dan berlandaskan Keikhlasan karena ketaatan kita terhadap Allah SWT.

            Prosesi aqiqah dilaksanakan mulai dari pemotongan binatang ternak (Dibas atau kambing) yang telah memenuhi syarat aqiqah. Dianjurkan untuk memasaknya dan kemudian diadakan acara sebagaimana acara walimah, dengan mengundang sanak saudara, kerabat, tetangga, teman untuk mempererat tali silahturahmi dan menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Perlu kita perhatikan adab dan tata cara dalam walimah sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Antara lain cara bermuamalah dalam walimah, berpakaian, tempat dan hijab antara tamu Laki-Laki dan Perempuan maupun sampai tatacara makan. Alangkah lebih baik lagi jika walimatul aqiqah menjadi saranana menambah penambahan keislaman dengan diisi acara kajian atau ceramah agama.

Prosesi aqiqah dijelaskan sebagai berikut :
  1. Menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat aqiqah.
  2. Dianjurkan pelaksanaannya dilakukan pad hari ke 7 dari kelahirannya, apabila belum bisa dilaksanakan pada hari kelipatannya atau kapanpun.
  3. Menyalurkan aqiqah dengan cara walimah atau dibagikan kepada lingkungan kita
  4. Memberi nama anak dengan nama yang disukai Allah SWT, & merupakan do’a bagi anak tersebut
  5. Mencukur rambut kepalanya secara rapi
  6. Menginfaqkan hasil timbangan potong rambut yang disetarakan dengan harga perak atau emas.

Berzakat Menurut Sunnah

Dalam kitab fiqih kotemporer, istilah zakat penghasilan dikenal dengan zakat profesi. zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang telah dicapai oleh seseorang yang telah mencapai syarat-syarat harta untuk dizakati yaitu milik sempurna, harta yang berkembang serta telah mencapai haul dan nisab.


Contohnya :


Pak Ali berpenghasilan bersih  (penghasilan keseluruhan setelah diambil kebutuhan pokok setiap tahunnya) Rp. 60.000.000 pertahun (Rp. 5.000.000/bulan). Harga satu emas dipasaran Rp. 560.000 jika nisab zakat profesi disetarakan dengan zakat harta. maka pak ali wajib mengeluarkan zakat profesinya karena telah melampaui nisab (batas nisab 85 gram X Rp. 560.000/gram = Rp. 47.600.000) sebesar 2,5% X penghasilan bersih yaitu sebesar 2,5% X Rp. 60.000.000 = Rp. 1.500.000 pertahun (Rp. 125.000/bulan)

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme