Berzakat Menurut Sunnah

Dalam kitab fiqih kotemporer, istilah zakat penghasilan dikenal dengan zakat profesi. zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang telah dicapai oleh seseorang yang telah mencapai syarat-syarat harta untuk dizakati yaitu milik sempurna, harta yang berkembang serta telah mencapai haul dan nisab.


Contohnya :


Pak Ali berpenghasilan bersih  (penghasilan keseluruhan setelah diambil kebutuhan pokok setiap tahunnya) Rp. 60.000.000 pertahun (Rp. 5.000.000/bulan). Harga satu emas dipasaran Rp. 560.000 jika nisab zakat profesi disetarakan dengan zakat harta. maka pak ali wajib mengeluarkan zakat profesinya karena telah melampaui nisab (batas nisab 85 gram X Rp. 560.000/gram = Rp. 47.600.000) sebesar 2,5% X penghasilan bersih yaitu sebesar 2,5% X Rp. 60.000.000 = Rp. 1.500.000 pertahun (Rp. 125.000/bulan)

0 Response to "Berzakat Menurut Sunnah"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme